- Beranda
- Profil
- PPID
- Informasi Publik
- Layanan Publik
-
MPU TV
- Kegiatan
-
Berita
- MPU Aceh Keluarkan Fatwa Arah Kiblat
- Hukum Kebiri Kepada Pelaku Prostitusi
- Kapolda Aceh Silaturrahmi Ke MPU Aceh
- MPU Takziyah ke rumah duka ketua DPRA
- Kerjasama MPU dan Unsyiah Program Pembangunan Kara
- KPI Aceh jalin kerjasama Penyiaran Syariah dengan
- Halal bi Halal Pegawai dan Anggota MPU Aceh 1436 H
- Panduan menyembelih Ayam sesuai syar'i
- Pengajian Rutin
- Produk Hukum
- LPPOM
- Widget Informasi Publik
- Kritik dan Saran
- Download
Hubungan Tata Kerja
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Hubungan Tata Kerja MPU dengan Eksekutif, Legislatif dan instansi Lainnya.
- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) berwenang memberikan pertimbangan, saran/fatwa baik diminta maupun tidak diminta kepada Badan Eksekutif, Legislatif, Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, Kejaksaan, KODAM Iskandar Muda dan lain-lain Badan/Lembaga Pemerintah lainnya. (Pasal 2 Qanun Provinsi Nanggro Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Hubungan Tata Kerja MPU dengan Legislatif, Eksekutif dan Instansi lainnya).
- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) merupakan mitra kerja Badan Eksekutif dalam penentuan kebijakan Daerah terutama yang berkaitan dengan Syari'at Islam. (Pasal 3 ayat 1).
- Sebagai mitra kerja Badan Eksekutif, Majelis Permusyawarata Ulama (MPU) wajib memberi masukan, pertimbangan dan saran-saran kepada Badan Eksekutif dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan Daerah baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan tatanan hukum serta tatanan ekonomi yang Islami. (Pasal 3 ayat 2).
- Badan Eksekutif dalam menjalankan kebijakan Daerah wajib memposisikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebagai Badan independen dan mitra kerja terutama yang berkaitan dengan Syari’at Islam. (Pasal 4 ayat 1).
- Badan Eksekutif wajib meminta masukan, pertimbangan dan saran-saran dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam menjalankan kebijakan Daerah. (Pasal 4 ayat 2).
- Badan Eksekutif wajib mendengar fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam menjalankan kebijakan Daerah, di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, tatanan hukum dan tatanan ekonomi yang Iislami (Pasal 4 ayat 3).