- Beranda
- Profil
- PPID
- Informasi Publik
- Layanan Publik
-
MPU TV
- Kegiatan
-
Berita
- MPU Aceh Keluarkan Fatwa Arah Kiblat
- Hukum Kebiri Kepada Pelaku Prostitusi
- Kapolda Aceh Silaturrahmi Ke MPU Aceh
- MPU Takziyah ke rumah duka ketua DPRA
- Kerjasama MPU dan Unsyiah Program Pembangunan Kara
- KPI Aceh jalin kerjasama Penyiaran Syariah dengan
- Halal bi Halal Pegawai dan Anggota MPU Aceh 1436 H
- Panduan menyembelih Ayam sesuai syar'i
- Pengajian Rutin
- Produk Hukum
- LPPOM
- Widget Informasi Publik
- Kritik dan Saran
- Download
Tupoksi
Ditulis oleh Admin, pada Selasa, 21 Februari 2017
Fungsi :
Sesuai Pasal 139 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh:
- MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi.
Sesuai Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU :
- Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, ekonomi, social budaya dan kemasyarakatan.
- Memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.
Kewenangan :
Menurut Pasal 140 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh :
- Memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.
Menurut Pasal 5 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009) :
- Menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan.
- Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan baik sesama umat Islam maupun antar umat beragama lainnya.
Tugas :
Menurut Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU Aceh, yaitu :
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari’at Islam.
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syari’at Islam.
- Melakukan penelitian, Pengembangan, penerjemahan, penerbitan, dan pendokumentasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syari’at Islam.
- Melakukan Pengkaderan Ulama.